NAMA :
FIKI ARDIYANTO
NPM :
54414204
KELAS :
1IA21
Warga
negara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
hukum negara
Kembangan
konsep hukum negara merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau
pengertian hukum negara itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan
umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep
hukum negara, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan
pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi
negara hukum ( S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (urnal Hukum
Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4 – 1997) hlm. 9).
Selain
itu Pemikiran tentang Negara Hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua
dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri.(Sobirin Malian,
Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, (Yogyakarta: H UII Press,
2001) hlm.25.) dan pemikiran tentang
Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual.
Hukum Negara
Ditinjau
dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan
gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 s.M ( A. Ahsin
Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, (Elsam, 2004), hlm. 48.).
Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah pada masa
Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat tumbuh dan
berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno menjadi sumber
dari gagasan kedaulatan hukum ( Lihat J.J. von Schmid, Pemikiran Tentang Negara
dan Hukum, Pembangunan, (akarta, 1988) hlm. 7.) .
Pada
masa Yunani kuno pemikiran tentang hukum negara dikembangkan oleh para filusuf
besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles (384-322 s.M).
Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato
(429-347 s.M) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan.
Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan;
pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk
tidak melalui jalan hukum (http://wahy.multiply.com/journal/item/5).
Aristoteles
(384-322 s.M) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya,
melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum
dan keseimbangan saja ( Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia, (PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988), hlm. 153)
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian
Hukum
1.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3.
Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga
negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.
Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1.
Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2.
Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1.
Ius
Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara
dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2.
Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3.
Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
pengertian
negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk-bentuk negara
·
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
· Deklaratif
· Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya
unsur-unsur negara
Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam wilayah negara tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
§ Wilayah darat
§ Wilayah laut
§ Wilayah udara
§ Wilayah ekstra teritorial
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
pengertian warga negara
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
syarat menjadi warga negara
a.
telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat
jasmani dan rohani;
d.
dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Contoh Kasus Mengenai Status Kewarganegaraan
Anak akibat Hasil Perkawinan Campuran
Ketika Si Buah Hati Akhirnya Diakui Negara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan
status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia Albert Bernier
yang baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga
Negara indonesia. Jean merupakan anak
dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga
negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001.
Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat
tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus
diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun
habis. Untuk memperpanjang paspor melalui KedutaanBesarBelgia di Jakarta
diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah
Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui
dan tidak memberikan surat, tanda tangan, atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean
akhirnya harus dideportasi.Bersama ibunya itu terjadi karena masih
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak
dengan ayah warga negara asing
otomatis menjadi warga negara asing.
Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah
bergulir ibarat memberikan angin segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang
menghadapi persoalan serupa. Dengan diberlakukannya UU No12/2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta
lahir anak yang harus dilegalisasi dan fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah
merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis surat kepada Menteri Hamid
Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. Hamid menanggapi, Ia
mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk Jean.
PENDAPAT TENTANG CONTOH KASUS
PENDAPAT TENTANG CONTOH KASUS
seharusnya contoh seperti yang menimpa dewi tidak terjadi jika pemerintah turun tangan langsung dan tidak mempersulit proses kepengurusan pasport tersebut, dengan surat kiriman dari dewi mungkin pemerintah baru sadar bahwa kepengurusan pasport di negeri ini sangat sulit, sekarang pemerintah harus membenahi kepengurusan pasport sehingga warga dapat menikmati pelayanan yang nyaman dan mudah, sehingga kasus yang menimpa dewi tidak terulang kembali.
Sumber Referensi:
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.htmlhttp://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
.jpg)
.jpg)


facebook
twitter
google+
fb share